Boltara (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Subbag Tata Usaha, mulai menerapkan sistem pelaporan kinerja pegawai secara berkala setiap bulan sebagai upaya meningkatkan disiplin, akuntabilitas, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut mewajibkan setiap ASN menyampaikan laporan kinerja bulanan yang memuat pelaksanaan tugas dan capaian pekerjaan selama satu bulan. Laporan ini nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi tim keuangan dalam proses pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin), sehingga hak yang diterima pegawai benar-benar sejalan dengan tanggung jawab dan kinerja yang telah dilaksanakan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menjelaskan bahwa sistem pelaporan berkala ini merupakan langkah untuk membangun budaya kerja yang lebih tertib, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Menurutnya, melalui laporan kinerja bulanan, pimpinan dapat memantau konsistensi pelaksanaan tugas setiap ASN dari waktu ke waktu. Dengan demikian, kinerja pegawai tidak hanya dinilai dari kehadiran, tetapi juga dari produktivitas dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap hak yang diterima ASN harus sejalan dengan tanggung jawab yang dijalankan. Melalui sistem pelaporan ini, kita dapat melihat bagaimana kinerja pegawai setiap harinya yang kemudian dirangkum dalam laporan bulanan. Ini menjadi instrumen untuk memastikan bahwa pembayaran tunjangan kinerja dilakukan secara objektif dan sesuai dengan capaian kerja masing-masing," ujar Kepala Kantor, Selasa (21/7/26) dalam kegiatan Meet & Brief Sahring Session ASN di Kantor Kemenag.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang profesional di lingkungan Kementerian Agama. ASN didorong untuk bekerja secara terencana, terdokumentasi, dan bertanggung jawab terhadap setiap tugas yang diberikan.

Dalam sesi ini, pengelola kepegawaian dan SDM Aparatur melakukan pendampingan kepada seluruh pegawai agar penyusunan laporan kinerja berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menjadi dasar pembayaran Tukin, laporan tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan dalam melakukan pembinaan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Humas